Total Tayangan Halaman

Kamis, 04 Agustus 2011

MAKALAH TENTANG MUNAKAHAT

A. Latar Belakang
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar pernikahan adalah nikah. Menurut kamus bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Pernikahan adalah suatu lembaga kehidupan yang disyariatkan dalam agama Islam. Pernikahan merupakan suatu ikatan yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dlan mendapatkan keturunan yang sah. Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta bahagia di dunia dan akhirat.

B. Tujuan Pembahasan
Adapun yang menjadi tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui tentang pernikahan.
2. Untuk mengetahui tentang perceraian, Iddah, dan rujuk.
3. Untuk mengetahui tentang undang-undang perkawinan di Indonesia.


Selengkapnya Download

Tidak ada komentar: